BIN.id, Lebak. – Dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi, seperti penambahan modal usaha maupun kebutuhan mendesak lainnya, sebagian masyarakat memilih mengajukan pinjaman melalui koperasi, salah satunya Koperasi PNM Mekar.
Kemudahan persyaratan menjadi daya tarik utama, lantaran pengajuan pinjaman dapat dilakukan tanpa agunan, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga pencairan dana relatif cepat.27/01/2026
Namun demikian, Ketua CC Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Hendrik Arrizqy, menilai kemudahan tersebut dibarengi dengan penerapan sistem pembayaran tanggung renteng yang justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.Menurut Hendrik, sistem tanggung renteng kerap menjadi “trik” yang diberlakukan ketika terdapat anggota kelompok yang mengalami kredit macet atau menunggak pembayaran. Skema ini dinilai menjadi momok menakutkan dan memicu konflik sosial, khususnya di lingkungan masyarakat pedesaan.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, pembiayaan dilakukan melalui skema kelompok yang dibentuk hingga tingkat kampung, lengkap dengan struktur kepengurusan. Apabila terdapat satu atau beberapa anggota kelompok yang menunggak pembayaran, maka kewajiban tersebut secara otomatis dibebankan kepada seluruh anggota kelompok lainnya.
“Ketika ada anggota yang mengajukan pencairan, sementara dalam kelompok tersebut masih ada yang menunggak, maka sistem tanggung renteng langsung diberlakukan secara mendesak,” ujar Hendrik.
Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap merugikan anggota lain, terutama mereka yang tengah mengalami kesulitan ekonomi atau defisit pendapatan. Bahkan, dalam pelaksanaannya, penagihan terhadap anggota yang menunggak dilakukan oleh ketua kelompok, dan tidak jarang melibatkan seluruh anggota kelompok dengan cara mendatangi rumah secara langsung.
“Di sinilah konflik sosial mulai muncul, warga saling menagih dan saling menyalahkan, bahkan memicu pertikaian,” ungkapnya.
IMC juga menemukan adanya praktik penagihan yang dinilai memaksakan, termasuk dilakukan di luar jam operasional, yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola koperasi.
Hendrik menegaskan, sistem tanggung renteng yang dipraktikkan oleh PNM Mekar semestinya tidak diberlakukan atau setidaknya dievaluasi, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perbankan maupun ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi dan pengawasan serius dari pihak berwenang terhadap praktik koperasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Setelah berita ini di tayang kan,awak media sedang berusaha untuk konfirmasi ke pihak pengurus PNM mekar Cabang kecamatan Malingping.
(Red)
