Oknum Ppolisi di Bali ditangkap dan dihakimi warga pada Selasa (30/9/2025). Penyebabnya, oknum polisi itu nekat mencuri kalung emas pegadang berinisial A di sebuah warung di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi tersebut adalah Aiptu IWS. Dia merupakan Pejabat Sementara Kasi Humas Polsek Baturiti, Polres Tabanan, Bali.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial Aiptu IWS, yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian,” kata Kasi Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dihubungi, Rabu (1/10).
Kasus ini bermula saat pelaku datang ke warung milik korban dan hendak membeli tomat seharga Rp 10 ribu, pada pukul 13.00 WITA. Pelaku lalu memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Sejurus kemudian, pelaku menarik kalung dari leher korban saat membungkuk, tak lupa dengan uang kembaliannya.
Korban melawan dengan berteriak meminta tolong. Pelaku takut lalu mengeluarkan tongkat polisi dari dalam tasnya dan memukul tubuh korban.
Pukulan itu semakin membuat kencang teriakan korban. Warga yang mendengar kemudian mendatangi warung tersebut.
Di saat yang bersamaan, pelaku mencoba kabur dengan motornya. Namun gagal, karena diadang warga dan mobil yang melintas. Pelaku terjatuh lantaran menabrak mobil itu.
“Pada saat itu pelaku mulai dikerumunin warga sekitar dan ada beberapa warga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku berupa memukul menggunakan helm, tangan kosong serta menggunakan batu,” katanya.
Warga selanjutnya mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Bhabinkamtibmas Desa Pancasari selanjutnya ke Pos Pol Pancasari Polsek Sukasada Polres Buleleng. Sedangkan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Terjerat Utang Ratusan Juta
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku terjerat utang ratusan juta rupiah. Putu Bayu tak menjelaskan detail untuk apa pelaku berutang.
“Pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian,” katanya.
Putu Bayu memastikan kasus pencurian ini diproses secara hukum dan telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Putu Bayu turut meminta maaf kepada masyarakat dan korban atas perbuatan IWS, yang dinilai mencoreng citra polisi.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
