Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kita sedang meng-hire auditor dari BPK untuk sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (1/10).
Sejauh ini, dari perhitungan sementara, KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Asep menjelaskan, penghitungan tersebut masih bersifat kasar. Penghitungan secara rinci, menurutnya, akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
“Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar ya, kalau itu nanti untuk perhitungan jelasnya,” jelas dia.
